Kamis, Agustus 12, 2010

IKATAN KELUARGA BERDASARKAN KEADILAN ADAT SUKU BUNAK

* RM. BENEDIKTUS BERE MALI, SVD *



Ikatan suami dan isteri dalam suku Bunak melahirkan anak-anaknya. Anak ini berasal dari darah dan daging ayah dan ibu. Dalam paradigma adat suku Bunak, dalam hukum adat suku Bunak, anak-anak masuk dalam suku mama. Anak-anak tidak menjadi anggota suku Bapak atau ayah. Paradigma dan hukum adat ini lahir dari system kekerabatan matrilineal yang dianut oleh suku Bunak sampai hari ini.

Ikatan antara anak dengan keluarga besar ayah dapat berakhir dengan kepergian ayah menuju rumah sang pencipta. Ada ikatan pun tidak seakrab ketika ayah masih ada. Ikatan keakraban itu juga akan mulai semakin renggang di saat ibu telah tiada. Pernyataan-pernyataan keluarga ayah bahwa dengan kepergian ibu ke pangkuan sang pencipta, menipisnya tanggungjawab ayah terhadap anak-anak dan urusan peradatan di suku mama, memperlebar renggangnya antara keluarga anak-anak dengan keluarga besar ayah.

Ada sinyal yang kuat sekali bahwa selama anak-anak dari ayah mendatangkan income bagi keluarga besar ayah, maka keluarga besar ayah semakin merapat membangun keterikatan yang kokoh dengan anak-anak. Sebaliknya anak-anak dan pihak keluarga besar ibu mendatangkan beban tanggungjawab adat kepada keluarga besar ayah maka keluarga besar ayah semakin menghindar dan semakin menjauh dari anak-anak dan keluarga besar ibu.

Keluarga anak-anak semakin menampakkan sinar keberhasilan dalam kehidupan dan keluarga ayah semakin melemah, maka keluarga ayah semakin membangun strategi adat untuk semakin merapat kepada anak-anak dengan motivasi agar usia senja keluarga ayah diperhatikan dan adat-adat kematian dari pihak ayah akan dibebankan dan ditanggung anak-anak. Ikatan itu dibangun dan diciptakan lewat memberikan sepotong tanah, atau seekor sapi atau seekor babi, dan itu adalah ikatan adat sepanjang zaman.

Ikatan itu disebut “akel goon” dalam adat suku Bunak. Ikatan itu akan berkelanjutan sampai tujuh keturunan. Ikatan yang didasarkan perhitungan untung dan rugi dari pihak keluarga besar ayah ini merupakan satu titik adat suku Bunak yang kurang menarik perhatian dalam paradigma “pemberian tanpa pamrih” atau “pengorbanan” dari pihak keluarga ayah dan keluarga besar ayah.

Dalam pikiran pribadi, orang tua baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu sama-sama mempunyai pertanggungjawaban yang adil sejak dalam rahim sampai mati. Keberhasilan diraih bergandengan tangan, keberhasilan dinikmati bersama dan beban hidup termasuk beban adat ditanggung bersama secara bergandengan tangan dari keluarga besar ayah dan keluarga besar ibu, dalam paradigma keadilan. Sang pencipta menghendaki demikian. Namun suku Bunak selama ini menyerahkan perjuangan orang tua untuk membuat anak-anaknya berhasil, setelah berhasil, anak-anak itu yang telah berhasil menjadi milik keluarga besar.

Suku Bunak tidak mau berkorban meraih keberhasilan generasi muda Suku Bunak, hanya membuka lapangan hati suku Bunak untuk menikmati hasil perjuangan segelintir orang. Pandangan meraih cita-cita adalah tanggungjawab bersama dan hasilnya adalah milik bersama, harus ditanamkan dalam hati, pikiran setiap anggota Suku Bunak demi kebaikan dan kesejahteraan suku Bunak. Suku Bunak sadar akan hal ini maka suku Bunak Bisa Maju. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar