*RM. BENEDIKTUS BERE MALI, SVD*
Hari ini, Hari Rabu, pukul 02.30 WITENG, 11 Agustus 2010, cucuku yang kedua, anak perempuan telah lahir di Rumah Sakit Umum Atambua (RUSA).
Dalam adat suku Bunak usai anak lahir, langkah pertama adalah pemberian nama kepada anak yang baru lahir. Pemberian nama secara adat ada aturannya. Cucuku kedua ini dalam adat suku Bunak disebut POU yang berarti anak kedua dalam kebiasaan adat suku Bunak untuk memanggil anak kedua.
Cucuku tidak akan meminum ASI kalau namanya secara adat belum diberikan. Nama kedua sesudah POU harus diberikan. Pemberian nama itu ada aturan tersendiri dalam adat Suku Bunak.
Saat di RUSA nenek dari cucuku ada dan neneknya yang memberikan nama kepada cucunya. Selama pemberian nama, saya selalu mengikuti cara pemberian nama lewat HP. Neneknya menyebut nama-nama leluhur yang dikenakan kepada cucu POU. Dari sekian nama yang disebut dan diberikan kepada cucu POU, hanya satu nama yang diterima dan tepat untuk cucu POU. Selama pemberian nama itu belum tepat cucu Pou selalu menangis dan tidak meminum ASI.
Nama kedua setelah POU yang tepat untuk cucu POU adalah LIKA. Nama Lika ini dikenakan kepada cucu POU sehingga nama cucu POU secara lengkap dalam pemberian nama adat Suku Bunak menjadi POU LIKA. Nama LIKA adalah nama leluhur dari suku Lianain, suku ayah dari cucu POU LIKA ini. Pemberian nama yang tepat kepada cucu dengan nama lengkap POU LIKA ini memberi ketenangan dan kedamaian kepada cucu POU LIKA. Sebelum diberi nama yang tepat cucu POU terus menangis dan tidak mau meminum ASI, sesudah diberi nama secara tepat sesuai petunjuk para leluhur lewat neneknya yang menyebut nama leluhur dari pihak suku mama Suku MONEWALU maupun dari suku Bapa Suku LIANAIN, maka cucu POU LIKA tidak menangis dan langsung meminum ASI.
Nama adalah hakekat dari cucuku yang baru dilahirkan. Nama menyatakan siapa manusia itu. Nama mengabadikan manusia. Dalam nama manusia tetap ada, tetap hidup. Nama yang ditulis akan dikenang selamanya. Nama yang ditulis akan dikenal sepanjang zaman oleh setiap pembaca yang membaca dan menyebut nama itu. Nama adat adalah pengakuan keberadaan adat Suku Bunak. Nama menunjukkan hakekat pemilik nama. Sebutan POU LIKA bagi suku Bunak langsung tahu bahwa anak yang baru lahir dan diberi nama POU LIKA itu adalah anak kedua sah lahir dari kedua orang tua dalam Adat Suku BUNAK dalam sebutan POU dan meneruskan atau mengabadikan leluhur LIKA yang telah meninggal sejak zaman dahulu kala, kini hidup kembali, bangkit kembali dalam diri anak yang memiliki nama LIKA.
Selamat datang di dunia cucu POU LIKA dalam suasana dunia yang bersukacita menyambutmu bersama sukacita ayah dan ibumu tercinta. Sang Pencipta setiap detik memberi cintaNya kepadamu POU LIKA melalui kedua orang tuamu yang dengan penuh cinta mengashimu dengan seutuhnya.
Tentu nenek POU LIKA lebih bersukacita karena kini telah memiliki cucu kedua perempuan. Dalam adat Suku Bunak anak perempuan pasti sangat dicintai kedua orang tua baik dari suku LIANAIN, suku ayah POU LIKA maupun suku MONEWALU, suku mama POU LIKA. Alasan sukacita kedua orang tua karena dalam adat Suku Bunak yang menganut system kekerabatan matrilineal, dalam pardigma adat suku Bunak, anak perempuan mendapat sukacita orang tua secara lebih.
Sukacita kedua orang tua itu karena ada belis dari anak perempuan kelak menjalani hidup berkeluarga. Pihak keluarga ayah POU LIKA akan lebih bersukacita karena mereka akan mendapat belis lebih besar dibanding dengan pihak keluarga ibu POU LIKA. Sukacita dari pihak ibu POU LIKA karena anaknya ini sebagai perempuan, yang akan mendiami di rumah orang tua kelak orang tuanya telah usia lanjut, untuk memelihara dan menjaga serta merawat kedua orang tuanya yang telah berusia lanjut. Anak perempuan tinggal di rumah suku mama sedangkan anak laki-laki kelak berkeluarga tinggal di suku isterinya. Keunikan system kekerabatan matrilineal dalam suku Bunak memberi posisi sentral kepada anak perempuan. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar